Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana Virus Corona pada Sabtu (28/3/2020). Status tanggap darurat ini akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Dampak Corona
Hingga saat ini, dampak corona di Jateng tidak hanya pada jatuhnya korban jiwa tapi juga mempengaruhi perekonomian, sosial, bahkan pembangunan sarana.
“Untuk mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka digetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng,” kata Ganjar saat gelar keterangan pers Sabtu (28/3/2020).
Pada keputusan itu, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.
Nantinya semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. 01/Bagus












