Kasus ojek online yang didatangi debt Collector menyita perhatian pemerintah. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) angkat bicara. Ia menilai soal masih adanya pengemudi ojek online yang ditagih cicilan kendaraan oleh debt collector karena aturannya sedang dibuat.
Padahal, sebelumnya Presiden Jokowi sudah menyatakan memberi penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi pengemudi ojek, taksi hingga nelayan sebagai dampak pandemi virus corona Covid-19.
Juru Bicara OJK Sekar Djarot mengakui, sampai saat ini pihaknya memang masih menyusun produk hukum untuk industri keuangan non bank atau leasing.
“Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya,” kata Sekar, Sabtu (28/3/2020).
Sementara untuk perbankan, aturan terkait relaksasi cicilan ini sudah tercantum dalam POJK 11/POJK.03/2020. Peraturan itu juga sudah dikomunikasikan kepada seluruh industri perbankan.
Namun memang perbankan perlu waktu untuk menetapkan dan memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisa masing-masing bank.
Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak,” kata dia.
Jadi, Sekar juga menegaskan bahwa relaksasi cicilan ini tidak untuk semua debitur. Pihak bank atau perusahaan pembiayaan harus menilai mana debitur yang memang terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19.
Namun, untuk sementara waktu, Sekar meminta bank atau pun leasing tak melakukan penarikan kendaraan. Ym











