Kementerian Agama (Kemenag) telah menghimbau umat muslim melakukan shalat tarawih dii rumah, bukan di masjid. Himbauan itu terkait wabah Corona yang melanda negeri ini. Namun, beberapa MUI di daerah masih memberikan toleransi boleh tarawih di masjid sesuai protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengizinkan warga tetap menggelar shalat tarawih seperti biasa di masjid di tengah pandemi virus corona. Namun, khusus masjid yang berada di jalan lintas, diminta menerapkan protokol kesehatan. Imbauan itu disepakati usai pihak Forkopimda Aceh Barat menggelar pertemuan dengan para ulama setempat untuk membahas kondisi wabah corona dan menyambut Ramadan.
Bupati Aceh Barat Ramli MS mengatakan salat tarawih tetap digelar karena daerah itu tidak masuk dalam zona merah, bahkan hingga saat ini belum ada warga yang terpapar virus corona. Jemaah, kata dia diharapkan tetap bisa menjaga kesehatan.
Aceh Barat belum berada dalam zona merah Covid-19, salat berjamaah tarawih di gampong (desa) tetap dilaksanakan, kecuali di masjid di kota atau lintasan, harus melakukan pemeriksaan bagi jemaah dan lakukan physical distancing,” ujar Ramli saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).
Meskipun tidak dilarang, shalat tarawih itu dilakukan dengan pembatasan waktu hingga pukul 22.00 WIB. Selain salat tarawih, pihaknya juga melarang warga untuk berbuka puasa (bukber) bersama di luar rumah atau di tempat keramaian. “Kegiatan selain tarawih atau kegiatan keramaian lainnya seperti buka puasa bersama dilarang,” katanya.
Hingga saat ini Provinsi Aceh sendiri memiliki lima kasus virus corona. Dari jumlah itu, empat dinyatakan sembuh, dan satu pasien meninggal.
Hal yang sama dilakukan MUI Kota Sukabumi. Dijelaskan Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy, menjelang ramadhan warga Kota Sukabumi diharapkan mentaati peraturan pemerintah selama pandemi Covid-19.
“Selama pandemi ini masyrakat diimbau untuk menghindari kerumanan, seperti mengadakan buka bersama, dan menggelaran kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak,” kata Kusoy, Jumat (17/4).
Terkait pelaksaan shalat tarawih berjamaah lanjut dia, itu bisa dilaksanakan apabila memenuhi syarat ketentuan dan menjalanlan protokol kesehatan sesaui dengan perarutan pemerintah.
“Jadi bila selama mengkinkan untuk menjelanakan solat taraweh berjamaah, dan diwilayah itu minim dengan angka kasus covid-19 itu boleh saja dijalankan,” ungkapnya.
Hal serupa juga terjadi di Sumut. MUI Sumut Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid Selama Ramadan. Ketua MUI Sumut, H Abdullah Syah, dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Kamis (15/4/2020) mengajak seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memuliakan bulan suci Ramadan 1441 H dengan meningkatkan amal ibadah seperti berpuasa, membaca Alquran, berzikir, beristiqfar, bershalawat dan berdoa kepada Allah SWT.
Umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran covid-19 masih terkendali (berdasarkan data pemerintah kabupaten/kota) untuk tetap melaksanakan shalat fardhu berjamaah, shalat Jumat, dan tarawih berjamaah di masjid dengan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” pintanya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengimbau kepada umat islam untuk melaksanakan ibadah di rumah saat memasuki bulan Ramadan di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini. Kamaruddin bahkan menegaskan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk beribadah di rumah dalam kondisi wabah meski menyadari pentingnya beribadah di masjid.
“Sekarang wajib hukumnya bagi kita ibadah di rumah,” kata Kamaruddin melalui siaran di Kanal Youtube milik BNPB, Jumat (17/4). Ym










