Pemerintah Kota Surabaya terus menyerukan agar warga Kota Pahlawan ini mematuhi protokol selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Selasa 28 April mendatang.
Tidak Nongkrong
Salah satunya mengingatkan pengendara untuk menggunakan masker. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menerangkan bahwa imbauan ini salah satu protokol yang wajib diterapkan selama PSBB.
“Mengimbau perusahaan agar mengingatkan pegawai dan karyawannya sesudah pulang kerja menerapkan protokol kesehatan. Misalkan dengan langsung pulang ke rumah dan tidak nongkrong. Lalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah,” ujarnya Jumat (24/4/2020).
Jam Malam
Himawan mengakui bahwa yang saat ini masih banyak nongkrong yakni kalangan anak muda. Kemudian karyawan pulang kerja mampir nongkrong dulu.
“Jangan nongkrong sesudah jam kerja,” sambungnya.
Jika melanggar, sanksi yang kemungkinan diberikan ketika melanggar ketentuan saat PSBB yakni isolasi di Rumah Sakit Menur.
“Saat PSBB juga akan diberlakukan jam malam,” tandasnya. 01/Bagus










