Kadin: Korban PHK 15 Juta Orang

Dalam diskusi bertajuk “Ekonomi, Bisnis dan Fiskal Hari Ini” via aplikasi Zoom, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang UMKM, Suryani Motik menyebut warga yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona (Covid-19) bisa mencapai 15 juta jiwa.

UMKM Terdampak

Dia mengakui, angka itu lebih besar dari jumlah yang sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 2,8 juta per 20 April lalu.

Menurut Suryani, angka yang dirilis Kemenaker, belum ditambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga ikut terdampak. Faktanya bisa mencapai 15 juta. Sebab UMKM tidak melaporkan.

Baca juga  40 Cabor Piala Wali Kota Jadi Seleksi Menuju Porprov 2027

“Jadi kalau tadi 2 juta, fakta bisa 15 juta. Itu 2 juta mungkin yang dilaporkan. Apakah UMKM melaporkan, kan tidak,” kata Suryani dalam diskusi itu, Jumat malam (1/5/2020).

Suryani memperkirakan jumlahnya jauh lebih besar, antara 30-40 juta warga korban PHK akibat pandemi ini. Sebab banyak warga juga terpaksa tak bisa mudik karena dilarang. Belum lagi, dikatakan yang tidak pulang.

“Di Jakarta mungkin 20 jutaan. Mungkin sudah hampir 30 jutaan tenaga kerja, 40 juta yang sudah menganggur,” sebutnya.

Tak Semua Beralih Online

Kondisi UMKM saat ini, menurutnya, berkebalikan saat krisis moneter pada 1998. Bila pada tahun itu UMKM bisa menjadi tulang punggung geliat ekonomi, saat ini UMKM justru menjadi sektor usaha yang paling terdampak.

Baca juga  Pemerintah Longgarkan Syarat Warga Ajukan Kredit Rumah Subsidi

Terlebih lagi, lanjutnya, tak semua UMKM bisa beralih ke online. Untuk usaha kecil, kondisi seketika membuat usaha langsung terkapar. Sementara, untuk kategori menengah, mereka hanya bakal bertahan tak lebih dari dua bulan.

“Tidak semua usaha bisa beralih ke online. Kalau misalnya, makanan masih mungkin bisa. Tapi kalau misalnya restoran siap saji nggak semua juga bisa. Kerajinan sulit juga. Jadi dengan sendirinya hampir semuanya sekarang tutup,” urainya.

Suryani menambahkan, saat ini tak bisa mengatakan perusahaan tak bertanggung jawab. Pasalnya, jangankan untuk memberi pesangon, untuk para pengusaha sendiri pun juga susah.

“Oleh sebab itu, tidak bisa hari ini kita mengatakan, ini pengusaha tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Baca juga  Pemerintah Longgarkan Syarat Warga Ajukan Kredit Rumah Subsidi

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan merilis data sekitar 2,08 juta pekerja terkena PHK per 20 April akibat pandemi virus corona. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal, yakni 1,54 juta orang. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed