Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal vaksin Covid-19.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menjelaskan, saat ini tim LPPOM MUI masih melakukan pemeriksaan terkait produksi vaksin covid-19 di China bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BUMN.
Nantinya, setelah pihaknya mendapatkan hasil penelitian, maka akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan keputusan halal atau tidaknya vaksin.
“Kita masih menunggu audit dari tim yang pergi ke China. Jadi saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan,” jelas Muti dalam konferensi pers daring ‘Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia’, Senin (19/10/2020).
KEAMANAN VAKSIN
Ia merinci, tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI cukup panjang. Pertama, MUI harus mengetahui kehalalan bahan baku dari produk yang digunakan. Kemudian melakukan penelusuran kehalalan fasilitas yang digunakan, dan menjamin komitmen perusahaan menyiapkan produk yang halal.
Kemudian, LPPOM MUI melakukan uji otentifikasi di laboratorium. Uji otentifikasi ini bertujuan untuk menjamin tidak ada pemalsuan vaksin, sehingga kemanan vaksin juga terjamin.
“Kalau ternata hasilnya tidak sesuai, ini akan diputuskan oleh komisi fatwa. Kalau produksinya tidak halal, bagaimana penggunaannya itu akan ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI,” tegasnya. Bagus










