Polresta Mojokerto Bongkar Jaringan Penggelapan Motor Libatkan Karyawan Leasing, Kerugian Mencapai Rp1,2 Milyar

MOJOKERTO,- Polresta Mojokerto berhasil membongkar sindikat penggelapan motor yang melibatkan oknum pegawai leasing atau perusahaan pembiayaan. Modusnya para tersangka yang terdiri dari tujuh orang tersebut bekerja sama mencari calon konsumen, kemudian mamalsukan identitas konsumen. Setelah unit kendaraan keluar, kendaraan dijual ke pihak lain seharga Rp12 juta hingga Rp15 juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi Pers yang digelar Senin (22/11) siang di Mapolresta Mojokerto mengatakan, ada tujuh orang tersangka yang diamankan dari jaringan tersebut. Masing-masing NA (24), karyawan PT Mega Finance bagian survei. Warga Kelurahan Sengon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang tersebut dijerat dengan pasal pasal 374 karena merupakan karyawan dari PT Mega Finance, dan pasal berlapis 378 dan 372 KUHP.

Barang Bukti sejumlah uang hasil penggelapan yang diamankan Polresta Mojokerto

Tersangka lain inisial DS dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Serta lima tersangka lain yang disangkakan dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 56 KUHP. Selain itu ada satu tersangka yang ditangkap di Bandung dengan dijerat pasal 480 KUHP.

“Hasil pemeriksaan kita ada lebih dari 63 konsumen yang memiliki potensi masih mungin ada pengembangan kasusnya. Ini kita tindak lanjuti terus, Pengembangan unit-unit kendaraan masih berlangsung sehingga saya mohon kepada masyarakat jangan sampai melakukan transaksi yang tidak komplit secara administratif, hanya dijanjikan-janjikan saja,” ujar Kapolresta Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit motor, data dari aplikasi yang dipalsukan oleh jaringan, dan sejumlah uang hasil transaski yang rata-rata satu unit ditransaksikan Rp 12 Juta hingga Rp 15 juta per unit.

Masih kata AKBP Rofiq, ada skema yang direncanakan NA, tersangka sekaligus pegawai PT Mega Finance, yakni tersangka hanya bekerja beberapa bulan mulai bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2021. Setelah itu tersangka NA mengundurkan diri dari PT Mega Finance.

Dijelaskan lebih lanjut, ketika dealer mengeluarkan unit kendaraan maka disodorkan data yang sudah dipalsukan dari awal. Jaringan tersebut mengatur sedemikian rupa hingga membayar DP atau uang muka kepada dealer. Total kerugian yang dilakukan oleh jaringan tersebut dari pihak leasing mencapai Rp1,2 Milyar.
“Begitu berjalan beberapa bulan jalan ada yang janggal maka pihak finance melaporkan, kita lakukan pendalaman ternyata ada jaringan ini dengan salah satu oknum di finance tersebut, proses pengembangannya sudah sampai wilayah Bandung, tidak menutup kemungkinan ada penadah-penadah di kota lain yang dijadikan sebagai tempat pembuangan jaringan finance ini,” terang AKBP Rofiq.

Sementara itu NA mengaku sebelumnya hanya sebagai karyawan pabrik beton di daerah Mojosari. Dari satu unit motor yang data konsumennya ia palsukan meraih keuntungan Rp 500 ribu. Unit kendaraan yang keluar berasal dari beberapa dealer di wilayah Mojokerto, yakni dealer Sekawan Motor ada 40 unit, Merdeka Motor sebanyak Satu unit, Tirto Agung Motor sebanyak 10 Unit, lancer satu, dan lancer Motor sebanyak satu unit.
“Keuntungan Rp 500 ribu setiap satu unitnya,” kata NA. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *