Ketua dan anggota Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet Mojokerto, Sabtu (22/1). Kunjungan tersebut dalam rangka implementasi undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Husnul Maram, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Barozi, serta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarra.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifudin Chalim dalam sambutannya mengatakan UU pesantren sudah dibaca oleh para kiai. Menujrutnya tidak ada masalah kecuali yang krusial tentang Majelis Masyayikh yang rata-rata ponpes tidak berkenan ketika dewan masyayikh ditentukan oleh pemerintah.
“Ini kata orang seperti jaman penjajahan saja, oleh karena itu mungkin bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan ketika Majelis Masyayikh dari ponpes dan dikosultasikan dengan pemerintah dan kementerian agama saya kira-kira tidak masalah,” katanya.
Hal lain yang disoroti oleh Ketua Umum Pergunu ini adalah pemberian dana bantuan untuk pesantren yang ditolak oleh beberapa ponpes. Menurutnya penolakan itu tidak perlu terjadi karena persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

Kiai Asep kemudian menceritakan bagaimana dirinya membangun pesantren Amanatul Ummah pada tahun 2006 di Pacet Mojokerto yang dulunya jauh dari penduduk dan gelap gulita. Ketika itu tidak sedikit yang pesimis bahkan menertawakan tentang keberadaan Amanatul Ummah. Namun Kiai Asep tetap melanjutkan cita-citanya dengan mendirikan MBI atau Madrasah Bertaraf Internasional.
“Akhirnya saya mendapatkan referensi bahwa orang yang bercita-cita tinggi akan dicintai oleh Allah SWT, maka itu menguatkan kembali cita-cita saya, sehingga langkah menjadi mantab,” ujarnya.
Menurut Kiai Asep, kunci sukses dalam sebuah lem baga pendidikan adalah guru dan sistem, maka dirinya memilih guru yang baik serta system pembejalaran terbaik. Tahun 2006 muridnya hanya 48 siswa, namun saat ini jumlah muridnya sudah mencapai 10 ribu siswa.

“Bahkan tahun 2017 cita-cita saya sudah terwujud, ada yang memberi award sebagai The Most Favorit School in Indonesia, 2018 sebagai sekolah yang sistem pembelajarannya paling baik di Indonesia, bahkan tahun 2019 ponpes Amanatul Ummah mendapat penghargaan sebagai pesantren modern inspiratif nomer satu di indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI H Yandri Susanto mengatakan, sangat tepat Komisi VIII mengadakan kunjungan kerja di pesantren Amanatul Ummah. Sebab menurutnya pesantren ini sudah melebihi undang-undang, jika di undang-udang nomer 18 tahun 2019 tentang pesantren masih berbicara tentang rencana, maka Amanatul Ummah sudah melampaui undang-undang tersebut.
“Pesantren Amanatul Ummah ini menjadi literasi kita di Komisi VIII bahwa sesungguhnya pondok pesantren itu tidak bisa dipandang sebelah mata, islam itu sejatinya pinter, wangi, kaya, hebat, seperti yang dicontohkan oleh Kiai Asep di Amanatul Ummah,” ujarnya.
Dalam kunjungan ke Amanatul Ummah, Yandri Susanto juga ingin memastikan apakah pelaksanaan undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren sudah benar dan tepat sasaran. Pihaknya bersikap terbuka terhadap saran dan masukan apabila UU tersebut ada revisi.
“Tadi ada dialog dengan para Kiai, ada masukan dari sisi biaya, saran dan prasarana, termasuk Majlis Masyayikh, memang ada pro kontra oleh karena itu nanti kita akan meramu di Komisi VIII, UU tersebut terbuka untuk direvisi, menuju penyempurnaan, memang ini baru tiga tahun, jadi banyak penyempurnaan karena buatan manusia, di sini kami ingin mendengarkan betul maunya pesantren bagaimana,” tegas Yandri.
Masih kata Yandri, pesantren terbagi menjadi tiga pengelompokan, yakni pesantren Modern, Pesantren perpaduan Modern dan Salafiyah dan pesantren salafiyah. Semua golongan tersebut harus terakomodir oleh uu tersebut.
“Jangan sampai UU tersebut mendegradasi atau merendahkan salah satu ponpes, dan yang paling penting dari UU ini tidak boleh intervensi pemerintah terhadap ponpes,” terangnya.
Tentang majlis Masyayikh, Yandri menyebutnya sebagai amanat undang-undang yang salah satu fungsinya untuk menjaga mutu dari salah satu fungsi pendidikan di ponpes. Dirinya menyadari ada pro dan kontra, terutama dari Sembilan anggota masjlis Masyayikh tersebut.
“Itu ada pihak-pihak yang belum terwakili, oleh karena itu kalau ini menjadi tuntutan para kyai agar bisa dievaluasi tidak masalah, jangan terlalu kaku. Masjlis Masyayikh ini mimpinya seperti BAN PT di perguruan tinggi, dia berfungsi mengawal kurikulum, mutu pendidikan supaya terarah, itu kan bagus seperti ponpes kiai Asep ini, supaya ponpes tidak terpinggirkan terus, inilah salah satu fungsi majlis masyayikh,” pungkas Yandri. Ym











