Memaknai Perbedaan Idul Fitri dengan Menjaga Kerukunan & Persatuan

Pimpinan Pusat Muhammadiyyah sudah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 bertepatan Jum’at 21 April 2023. Sedangkan Pengurus Besar NU dan pemerintah menunggu hasil ru’yatul hilal yang baru akan digelar Kamis (20/04/2023). Perbedaan penentuan awal bulan sebenarnya bukan perbedaan pandangan ormas namun itu perbedaan para ilmuan muslim. Di ormas NU juga banyak ulama yang menggunakan hisab sehingga mereka berhari raya pada Jum’at (21/04/2023).

Perbedaan merupakan rohmah bagi kaum muslimin. Karena itu persatuan dan ukhuwah kaum muslimin itu lebih penting dari pada bercekcok pada perbedaan pilihan metode yang kesemuanya memiliki hujjah (dalil) masing-masing.menyampaikan bahwa cara mengakhiri dan menentukan awal bulan qomariyyah dengan dua pendekatan yaitu hisab dan rukyat.

Para ilmuwan membenarkan dua model cara penentuan tersebut. Sebaiknya hal di atas tidak perlu dipertentangkan. Tidak perlu harus dijadikan pemicu keretakan beragama, dan ukhuwah apalagi berbangsa serta bernegara. UUD kita memberi jaminan atas keyaqinan masing-masing.

Setiap momentum mengawali dan mengakhiri Romadlon selalu ada yang mengangkat perbedaan penentuannya. Perbedaan tersebut digoreng sehingga menjadi jurang pemisah. Sebaiknya kedewasaan beragama kaum muslimin akan menghasilkan persaudaraan, ukhuwah seaqidah tidak membuat keributan, perkelahian dan permusuhan.

Demikian pula kedewasaan berbangsa, kaum muslimin selalu menjaga kebersamaan dan persatuan. Momentum saat ini adalah kemenangan setelah berperang melawan hawa nafsu sebulan. Kaum muslimin mendapatkan hadiah yang besar yaitu terbebas dari beban dosa. Saatnya kaum muslimin menghilangkan penyakit hati dan mengutamakan jalinan ukhuwah Islamiyah.

Bahwa mendapatkan satu Syawal itu mendapat kebahagiaan yang besar. Saat itulah kita berbahagia dengan cara berbagi. Para sahabat nabi dan ulama-ulama setelahnya di saat Romadlon berakhir maka mereka bersemangat berbagi.

Kisah tauladan dari Sayyidina Ali, mantu Baginda Nabi Sayyidina Muhammad sholallohu alaihi was salam telah memberi inspirasi kaum muslimin. Sayyidina Ali bin Abi Thalib di akhir Romadlon membagikankarung gandum dan kurma dalam jumlah banyak untuk fakir, miskin yatim dan dluafa’.Satu Syawal 1444 H akan tiba. Tentu saja akan tiba pula manusia-manusia yang bertaqwa hasil didikan Romadlon. Melalui ketaqwaannya akan terwujud kepedulian kepada sesama dengan jalan berbagi rezeki, dan berbagi kebahagiaan. Saatnya di hari bahagia, iedul fitri 1444 H, kaum muslimin bergandeng tangan untuk berbagi.

Di akhir Romadlon 1444 H, kita kembali diingatkan untuk menunaikan zakat sebagaimana firman Alloh Ta’ala dan Hadits Nabi Sayyidina Muhammad sholallohu alaihi was salam.

Firman Alloh Ta’ala خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

عَنِ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ. (رواه البخاري و مسلم)

Dari Sayyidina Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu berkata, “Bahwa Rasulullah sholallah alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Kewajiban membayar zakat disampaikan pula dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata :فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah sholallah alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat iedul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat iedul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud,).

Firman Alloh Ta’ala dalam surat At Taubah ayat 103 terkait zakat maal yang ditunaikan di Bulan Romadlon atau di luar Romadlon. Sedangkan hadits di atas terkait zakat fitrah yang wajib di keluarkan di Bulan Romadlon.

Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur mengucapkan selamat Hari Raya Iedul Fitri 1444 H, Taqobalulloh Minna Wa Minum. Semoga amal ibadah kaum muslimin selama Bulan Romadlon diterima Alloh Ta’ala. Mohon maaf lahir batin segala khilaf. (Ditulis Sekretaris IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan untuk majalahnurani.com).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed