Kasus seorang anak yang diduga menguras uang perusahaan keluarga hingga Rp 12 miliar kini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Terdakwa Herman Budiyono diduga melakukan penggelapan uang perusahaan CV Makmur Mekar Abadi (MMA) yang dikelola ayahnya yang bernama Bambang Sutjahjo.
Herman merupakan anak ketiga dari 5 bersaudara. Kasus ini bermula ketika Bambang Sutjahjo meninggal dunia tahun 2021.
Hanya hitungan beberapa jam dari Bambang meninggal dunia, Herman diam-diam diduga mengalihkan uang sebanyak Rp 12 miliar dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya.
Kakak kandung Herman, Juliati Sutjahyo (53) yang mewakili keluarga besar kemudian melaporkan dugaan penggelapan itu hingga disidangkan di PN Mojokerto.
Atas konflik keluarga pengusaha ban di Mojokerto itu, istri almarhum Bambang yang bernama Hartatik, yang sekaligus ibu kandung Herman angkat bicara. Ia kecewa dengan tindakan Herman .
“Sekarang umur Mama segini, dibawa ke kantor polisi, ke pengadilan, nemene sih rek (terlalu), gak senang aku, waktunya hidup enak-enak. Herman itu mulai gede sudah enak, masalah sama saudara kok begitu,” ujarnya, Rabu (6/11/2024) sore.
Sakit hati Hartatik juga karena berkali-kali dibohongi oleh Herman perihal pembagian hak waris untuk saudara-saudara Herman lainnya.
Pada tahun 2023 Hartatik pernah menggelar pesta syukuran. Semua keluarga anak dan cucu datang. Di momen itu Herman disebut menyetujui pembagian harta warisan. Namun setelah pesta berlalu, Herman mengingkari persetujuan itu. Perjanjian itu tanpa dilengkapi materai dengan saling percaya.
“Seumpama membuang anak (tidak diakui anak) gitu bisa ta?” ujar Hartatiek yang tidak bisa menutupi sakit hatinya.
Atas semua kekesalan dan sakit hati, Hartatik yang pernah menjadi saksi dalam sidang di PN Mojokerto meminta majelis Hakim untuk menghukum Herman dengan hukuman seberat-beratnya.
Hal yang sama dikatakan Juliati Sutjahyo. Menurutnya Herman berkali-kali membohongi ibunya. Bahkan puncaknya, Herman menantang ibunya untuk memperkarakan kasus itu ke pengadilan.
“Ini wes keperluan, wes mentok, jadi kalau ada yang ngomong dibuat kekeluargaan (mediasi) sudah eneg, berkali-kali (membohongi),” ujar Juliati.
Ia menyebut tindakan Herman yang melakukan tranfer uang dari rekening perusahan ke rekening pribadi satu jam setelah ayahnya meninggal dunia itu tidak dibenarkan. Apalagi saat transfer tidak diketahui ibunya dan saudara-saudara Herman lainnya.
“Kenapa dia menyembunyikannya sendiri? karena dia mungkin sudah berpikir menunggu kematian Papa. Jadi Papa memberi Pin saat di rumah sakit itu terpaksa,” katanya.
Juliati menambahkan, keberadaan token untuk kebutuhan transfer itu berada di rumah Mojokerto. Sementara yang bisa mengakses token itu hanya Herman.
Juliati merasa sikap Herman berubah setelah kematian papa. Sehingga merusak hubungan keluarga.
Juliati juga berharap majelis hakim akan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Herman.
“Uang itu bisa dicari, tapi keluarga tidak bisa dicari, ” pungkasnya.
(Ym)










