Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Bebas

Presiden RI Prabowo Subianto  menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Keppres itu diterbitkan usai usulan presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti telah disetujui oleh DPR RI.

“Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden,” ujarnya kepada media Jumat (1/8).

Supratman menyebut lewat pemberian abolisi itu maka seluruh proses hukum yang sedang dijalani Tom Lembong juga akan dihentikan.

“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” tuturnya.

Baca juga  Lanjutan Sidang Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan

Kendati demikian, ia meminta agar publik untuk bersabar dan menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.

“Kita bersyukur karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” jelasnya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *