Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Keputusan KPU RI 731/2025 itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ketua KPU mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan ini, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).
“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil. Ia pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.
Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Ym)












