KPK Sita 5 Unit Mobil di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3).

Budi mengatakan mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi. Kata dia, mobil-mobil tersebut disinyalir digunakan untuk kegiatan operasional oleh para pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  Kepala Bea Cukai Kediri Ditahan KPK, Dugaan Korupsi

Baik untuk kegiatan importasi barang yakni dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai.

“Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini,” ucap Budi. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *