Saat Haji Jangan Merekam Warga Arab Tanpa Izin, Ini Sanksinya

Seorang jemaah haji Indonesia tersangkut kasus hukum di Arab Saudi karena merekam perempuan warga setempat tanpa izin. Namun jemaah haji tersebut tidak ditahan dan diizinkan meneruskan pelaksanaan ibadah hajinya.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary bukan berarti kasus hukumnya sudah selesai.

Yusron mengatakan jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu proses perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron dalam keterangan tertulis Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (15/5).

Baca juga  Menjelang Armuzna, Jemaah Haji Diimbau Jaga Stamina

Nasib para WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Yusron menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tuturnya.

Dalam catatan KJRI Jeddah, saat ini ada 19 orang warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron.

Baca juga  Jelang Armuzna, Jemaah Diimbau Tidak Berlebihan Forsir Tenaga untuk Ibadah Sunnah

Dari 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapat pembebasan bersyarat. Selain kasus merekam tanpa izin, kasus lainnya yang mendapatkan bebas bersyarat adalah kasus penjualan dam. Kasus lainnya adalah promosi layanan haji ilegal. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *