Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen untuk kooperatif menyerahkan diri.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan mereka berdua penting untuk proses hukum atas dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuansing, Riau.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6).
Budi menyampaikan pihaknya telah menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kal ini. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Budi juga menyebut dari sepuluh orang itu, KPK membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang.
“Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” ucap dia. Bg









