Alhamdulillah, MK Putuskan Dana MBG Wajib Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permohonan judicial review Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya.

Putusan itu dibacakan Suhartoyo Ketua MK, dalam persidangan yang berlangsung sore hari ini, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN yang memisahkan Program MBG dari alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, MK memutuskan pemisahan anggaran pendidikan dengan anggaran Program MBG paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca juga  Purbaya Panggil Bos Pertamina, Bahas Pembatasan BBM dan LPG Subsidi

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ucapnya.

Sebagai pertimbangan, M.Guntur Hamzah Hakim Konstitusi mengatakan, dicantumkannya Program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak sesuai dengan pemaknaan operasional pendidikan, serta menyebabkan ketidakseimbangan anggaran pendidikan.

“Padahal, dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional, sampai sekarang belum sepenuhnya terwujud,” katanya.

Baca juga  Menteri Bahlil Akui 11 Ribu Desa Belum Teraliri Listrik

Di sisi lain, kalau anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan dalam APBN tidak mencapai 20 persen.

Selanjutnya, Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi bilang, walau MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 menciptakan ketidakpastian hukum, tapi MK juga menegaskan Program MBG secara substansi konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

“Anggaran penyelenggaraan Program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN,” kata Enny.

MK menilai, kalau anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang sudah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Baca juga  Prabowo Akad Massal 62 Ribu Unit Rumah Subsidi

“Pada tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD tidak lagi memasukkan Program MBG,” tegasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *