DPR RI Mulai Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Capai Rp165 Triliun

Komisi VIII DPR RI mengonfirmasi pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan dimulai pada masa persidangan 2026/2027. Langkah ini menyusul penyerahan Surat Presiden Surpres dari Pemerintah untuk memperbarui tata kelola dana haji nasional.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina di sela Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Selly, revisi payung hukum keuangan haji menjadi krusial setelah Komisi VIII menuntaskan pembahasan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tahun lalu. Dengan nilai dana kelola haji yang kini menembus Rp165 triliun lebih, ia menilai perlu rasionalisasi nilai manfaat yield serta penempatan investasi yang lebih aman, produktif, dan prudent.

Baca juga  Prabowo Minta Update Pembangunan Kampung Haji di Makkah

“Secara legislasi, Komisi VIII sudah membahas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Alhamdulillah Surpres mengenai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah keluar untuk kita bahas di masa persidangan ini,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Selly menegaskan revisi UU ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekosistem perhajian yang terintegrasi dari hulu ke hilir di Tanah Suci.

“Doakan dengan pembahasan undang-undang ini, ke depan Komisi VIII bisa memaksimalkan penyelenggaraan haji yang lebih baik sesuai keinginan Pak Presiden Prabowo. Dari hulu sampai hilir, dengan harapan Kampung Haji di Saudi Arabia bisa terwujud, dan keuangan haji lebih prudent serta bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca juga  BPKH Gandeng Bank Syariah, Percepat Ekosistem Haji Digital Nasional

Salah satu target utama adalah pendirian Kampung Haji Indonesia di Makkah atau Madinah. Dengan skema ini, pemerintah dan DPR menargetkan penurunan biaya penginapan dan katering, sekaligus memastikan dana haji berputar kembali untuk kepentingan jamaah Indonesia. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *