Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji-Umrah ke Bareskrim Polri

Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyerahkan 34 kasus ke Bareskrim Polri. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Dirjen Pengendalian PHU Harun Al Rasyid menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut aduan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun di Jakarta, dalam keterangan resmi, Kamis (20/8/2026).

Dari 34 kasus itu, 14 kasus kategori haji khusus, 19 kasus umrah, dan 1 kasus haji reguler atas nama KBIHU.

Baca juga  Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Tolak Dakwaan, Minta Dibebaskan

Harun menegaskan penyerahan ke APH bukan berarti terbukti bersalah.

“Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Selain itu, Ditjen PHU mencatat 137 laporan masuk ke register aduan per 18 Agustus 2026. Laporan itu mencakup kasus dalam pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, hingga penanganan perkara.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas,” tegas Harun. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *