Sidang lanjutan korupsi kuota haji kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Jaksa KPK menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang disita dari eks Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Muhammad Agus Syafii.
Adapun bukti yang disita itu berupa rumah, mobil Fortuner, tanah hingga kwitansi pembelian kos.
Agus dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
Awalnya, jaksa KPK menampilkan foto bukti berupa mobil Fortuner yang dibeli tunai oleh Agus senilai Rp 550 juta. Jaksa juga menampilkan bukti rumah di Yogyakarta dengan harga sekitar Rp 1 miliar.
“Nilai rumahnya berapa, rumah dan tanah ini?” tanya jaksa Greafik Loserte.
“Sekitar Rp 1 M kalau nggak salah, Rp 1 M lebih dikit,” jawab Agus.
Jaksa lalu menampilkan foto tanah senilai Rp 500 juta di wilayah Jawa Timur. Jaksa juga menampilkan dokumen berupa kwitansi pembeliah rumah kos di Surabaya senilai Rp 900 juta.
“Kalau ini, Pak, masih ingat Rp 583 juta? Ini uang apa? Biaya pembangunan rumah kos Bapak Agus?” tanya jaksa.
“Iya, jadi Rp 400 (juta) sama Rp 500 (juta) jadinya rumah kos itu,” jawab Agus.
Agus mengatakan semua bukti yang ditampilkan telah disita KPK. Agus mengatakan uang untuk membeli mobil, tanah, rumah hingga kos berasal dari fee percepatan haji khusus tambahan tahun 2024.
“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Agus.
“Tahun 2024?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Agus. (Ym)












