DPR Ingatkan Jangan Jadikan Avtur sebagai Alasan Naikkan Biaya Haji 2027

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur sebagai alasan untuk menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 mendatang.

Menurut Selly, kenaikan harga avtur memang merupakan faktor yang harus dihitung, tetapi yang harus dibuktikan adalah dampak riil terhadap biaya penerbangan per jemaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah,” ujar Selly, Rabu (30/9/2026).

Baca juga  Gaungkan Berantas Kartel Haji Umrah, Wamenhaj Terbuka Terhadap Kritik

Diketahui, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 tercatat mencapai Rp22.471 per liter atau naik 6,49 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp21.102 per liter.

Meskipun begitu, menurut Selly, kenaikan satu komponen tidak boleh serta-merta menaikkan biaya haji secara keseluruhan.

Sebelumnya dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur yang digunakan adalah sebesar 82 US Cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US Cent untuk Saudia Airlines. Usulan itu juga membuka kemungkinan fuel surcharge, yakni biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi untuk menutupi fluktuasi jika harga avtur naik saat operasional.

Oleh karena itu, Selly memandang pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa dampak kenaikan avtur terhadap biaya penerbangan per jemaah dan mekanisme fuel surcharge tersebut dihitung.

Baca juga  Kemenhaj Dorong Transformasi Asrama Haji Lebih Produktif

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengadaan tiket penerbangan haji. Selly menilai apabila kontrak terjadi setelah kenaikan harga avtur, hal itu merupakan bagian dari risiko bisnis dan tidak dibebankan kepada jemaah.

“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?” ucap Selly.

Sejalan dengan itu, Selly menekankan bahwa pemerintah harus membuka struktur kontrak, asumsi harga, skenario risiko, serta mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya secara transparan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *