Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan digital yang semakin marak. Indonesia tercatat sebagai peringkat ke-2 negara paling rentan penipuan di dunia dari 112 negara yang diuji, dengan skor 6,53 berdasarkan Global Fraud Index 2025.
Ini disampaikan Deputi Direktur Departemen Surveillance Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia, Alen Suci Marlina, di Surabaya, Rabu (7/10).
“Urgensi pelindungan konsumen semakin tinggi seiring meningkatnya penipuan berbasis social engineering,” ujar Alen.
Dalam paparannya, Alen menjelaskan kerangka kebijakan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (PKBI) mengacu pada amanah UU P2SK, dengan tiga layer penanganan pengaduan, yakni 1st Line of Defense di penyelenggara, 2nd Line of Defense di regulator BI, dan 3rd Line of Defense melalui mediasi dan arbitrase di LAPS.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, BI meluncurkan Gerakan Nasional PeKA (Peduli Keamanan) dengan edukasi Checklist Anti-Scam 10 detik sebelum klik atau transfer.
Checklist tersebut meliputi empat pertanyaan kunci:
- Ada kata “segera”, “terakhir”, “akun diblokir”, “hadiah”, “biaya admin”?
- Diminta OTP/PIN?
- Ada link yang minta login?
- Nomor/akun pengirim baru/tidak jelas?
“Kalau YA, kalau ragu stop dulu. Lakukan 3 aksi, cek nama, cek kanal resmi, jaga kode,” tegas Alen.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, BI meminta masyarakat tidak panik dan segera melakukan empat langkah:
- Amankan akun dengan ganti password, logout semua perangkat, dan aktifkan two-factor authentication (2FA).
- Hubungi penyelenggara (bank/e-wallet) via kanal resmi.
- Kumpulkan bukti berupa screenshot chat, nomor, link, dan waktu transaksi.
- Laporkan ke kanal pengaduan resmi BI BICARA 131, layanan informasi dan edukasi Bank Indonesia.
Alen menambahkan, skema penanganan pengaduan konsumen dilakukan berjenjang mulai dari permintaan informasi hingga pengaduan dan sengketa, dengan tujuan memastikan konsumen mendapat pelindungan yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Bg











