KPPU Dorong Mahasiswa Paham Hukum Persaingan Usaha Ekonomi Sigital

Banyaknya pengguna dan luasnya layanan dapat memberikan keunggulan bagi platform digital, namun juga dapat memengaruhi peluang pesaing untuk memasuki pasar.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam kegiatan edukasi hukum persaingan usaha bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember.

Dalam kegiatan itu, Rhido menjelaskan karakteristik pasar digital dan relevansinya terhadap penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia. Ia menyebut efek jaringan, skala ekonomi, pemanfaatan data, serta keterkaitan antarlayanan menjadi karakteristik yang perlu diperhatikan.

“Berbeda dari pasar konvensional, persaingan di pasar digital tidak selalu terlihat dari harga. Kualitas layanan, jumlah pengguna, akses terhadap data, inovasi, serta keterhubungan dengan layanan lain dapat menentukan kemampuan platform bersaing,” ujarnya Senin (19/10).

Baca juga  Revisi UU Migas, DPR Soroti Penguatan Tata Kelola Hulu

Salah satu karakteristik yang menonjol adalah network effect, yaitu kondisi ketika manfaat layanan meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna. Pada saat yang sama, skala ekonomi memungkinkan biaya rata-rata menurun ketika jumlah pengguna atau volume transaksi bertambah. Kedua faktor ini dapat memperkuat posisi platform dengan basis pengguna besar.

Tantangan lain muncul pada zero-price market, yakni pasar ketika pengguna mengakses layanan tanpa membayar langsung. Meski tampak gratis, layanan tetap dapat menghasilkan pendapatan melalui iklan atau langganan premium. Karena itu, harga bukan satu-satunya ukuran menilai persaingan digital.

Rhido menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi dasar utama pengawasan. Undang-undang tersebut mengatur perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, serta persekongkolan tender.

Baca juga  KPK Tahan 5 Tersangka OTT BNPB

“Besarnya perusahaan atau kuatnya posisi suatu platform tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian perlu memperhatikan perilaku yang dilakukan, struktur dan karakteristik pasar, ketentuan hukum yang relevan, serta fakta dan alat bukti dalam setiap perkara,” ujarnya.

Melalui edukasi ini, KPPU mendorong mahasiswa memahami penerapan hukum persaingan usaha dalam ekonomi digital, bahwa persaingan sehat tidak hanya soal harga, tetapi juga inovasi, kualitas layanan, pilihan konsumen, dan kesempatan pelaku usaha berkompetisi secara adil. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *