Hasil Geledah Bea Cukai Semarang, KPK Sita Uang Tunai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah tak lama setelah mengumumkan ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka.

“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai.

Baca juga  Menteri Yusril Temui Prabowo Bahas Redefinisi Korupsi, Dorong Revisi UU Tipikor Sesuai UNCAC

“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ucap Budi.

Budi menambahkan seluruh barang bukti akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian.

Pada hari yang sama, KPK resmi mengumumkan Dedi Congor sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.

KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dengan penetapan ini, total sembilan tersangka telah diproses dalam perkara tersebut. Tahap awal, KPK menetapkan tujuh tersangka dugaan suap importasi barang dan gratifikasi, yakni mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, Pemilik PT Blueray John Field, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Baca juga  MUI Desak Polri Klarifikasi Buntut Dugaan Pelanggaran saat Penggerebekan di Ponpes Sukoharjo

Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka baru dari dua Sprindik berbeda, yakni Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang ditahan pada Agustus 2026, dan Dedi Congor selaku pejabat fungsional Bea Cukai Madya.

“Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” kata Budi. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *