Kemenkeu Terapkan Pajak Digital 9 November, Termasuk Transfer Perbankan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pemerintah menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026, termasuk dari aktivitas transfer perbankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru sehingga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).

Baca juga  BNPB Buka Suara Soal Laporan 3.560 Orang Meninggal Akibat Karhutla

DJP menegaskan tidak semua transaksi dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Terkait transfer dana perbankan dan remitansi, Inge menyebut tidak otomatis menjadi objek PPN.

“Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” terangnya.

SPP-TDLN dirancang mencegah pemungutan ganda. Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

SPP-TDLN merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, dengan bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu identifikasi transaksi.

Baca juga  Komnas Perempuan Minta Aturan Pajak Untuk Pembalut Ditinjau Ulang

Pada tahap awal 25 September 2026, Dirjen Pajak menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lain dalam periode stabilisasi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026 yang melibatkan perbankan hingga fintech untuk optimalisasi penerimaan negara. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *