Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman buka suara soal pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo soal pajak pedagang kecil.
Maman menegaskan pernyataan Hashim tidak bermaksud pemerintah akan mengejar pajak dari pedagang kecil.
“Jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg itu dikejar-kejar. Tidaklah, tidak mungkin seperti itu,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan pemerintah justru memberikan insentif pembebasan pajak atau tarif 0 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun atau sekitar Rp40 juta per bulan.
Untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp500 juta per bulan, pemerintah hanya mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
“Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya? Lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut? Kira-kira dapat? Tidak. Warteg? Masuk tidak? Tidak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah menafsirkan,” ujar Maman.
Kesalahpahaman bermula dari pidato Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10), yang menyoroti potensi penerimaan pajak yang hilang dari transaksi tunai sektor informal seperti pangkas rambut, pijat panggilan, warteg hingga salon yang kerap tanpa kuitansi dan luput dari PPN 11 persen.
Hashim memperkirakan jutaan transaksi serupa terjadi di masyarakat sehingga muncul anggapan pemerintah kekurangan dana untuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sebetulnya Indonesia mampu kalau transaksi ekonomi dipungut pajak yang seharusnya sesuai dengan undang-undang paling sedikit 11 persen untuk kegiatan transaksi sehari-hari,” ujar Hashim. Bg












