Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan, membenarkan pihaknya sudah mengimbau semua perusahaan agar membentuk tim auditor internal halal. Entah itu perushaan yang bersifat online maupun offline.
“Semua perusahaan baik online maupun offline, sebaiknya memiliki auditor internal halal,” ujarnya kepada majalahnurani.com
PEMAHAMAN HALAL
Menurut dia, entah online atau offline, perusahaan itu pada dasarnya sama. MUI memangendorong agar perusahaan tersebut segera membentuk tim.
Tujuannya, kata Osmena, perusahaan memiliki pemahaman mengenai produk halal.
Sementara ini LPPOM juga masih menerima pelatihan rutin bagi perusahaan yang membentuk tim internal.
“Ini penting agar bisa mempersiapkan sistem jaminan halal untuk kenyamanan konsumen,” sambungnya.
ATURAN JPH
Osmena memaparkan, tiap tahun pendaftar sertifikat produk halal ke LPPOM MUI selalu meningkat bahkan lebih dari 100 persen.
“Contohnya jumlah pendaftar sertifikasi halal dari Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) di DKI Jakarta tahun ini sudah mencapai 1000 perusahaan dari tahun lalu yang hanya berjumlah 300 pendaftar,” urainya.
Selain memenuhi aturan UU Jaminan Produk Halal (JPH) peningkatan yang signifikan ini didorong oleh kesadaran pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas.
Seperti diketahui pemerintah mewajibkan Oktober mendatang agar semua perusahaan dosertifikasi.
“Sebab ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaanBagusumen,” tandas dia. 01/Bagus