Kemenag Buka Posko Terpadu, PPIU Wajib Laporkan Jumlah Jamaah Jelang Keberangkatan

Untuk mengoptimalkan tugas pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air, Kemenag membuka pos layanan pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tengerang pada Jumat (3/5/2019).

PEMBENAHAN TATA KELOLA

Dikonfirmasi majalahnurani.com, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menjelaskan, pengawasan terpadu  merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Agama dalam penataan dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di samping penguatan regulasi, pembangunan sistem terintegrasi, dan standardisasi layanan yang terakreditasi.

Pihak yang menjadi bagian tim tersebut yakni jajaran Dit Bina Umrah dan Haji Khusus, Kanwil Kemenag DKI Jakarta dan Banten, perwakilan Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura 2, Polrest Kota Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Bandara Soetta, dan KKP Bandara Soetta.

Arfi menambahkan, pengawasan terpadu yang dikoordinir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ini melakukan pengecekan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang memberangkatkan jamaah umrah setiap harinya.

“Pengecekan dilakukan di terminal 3 Bandara Soetta,” kata Arfi.

Semua tim pengawasan terpadu akan melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PERLINDUNGAN

Tujuannya pengawasan terpadu tersebut untuk memberjkan perlindungan terhadap PPIU dan jamaah.

“Sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah umrah dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Teknisnya, pengawasan dilakukan setiap hari oleh petugas dari Ditjen PHU, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, serta Kanwil Kemenag Banten. Pengawasan dilakukan di tempat yang telah disediakan dan difasilitasi Angkasa Pura 2 yang berlokasi di pintu masuk keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta. Ini menjadi prototype bagi role model pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bagi provinsi yang memiliki titik keberangkatan jamaah umrah dan haji khusus.

Arfi menambahkan, dengab pos pengawasan terpadu, maka tin akan melakukan pengecekan semua PPIU yang memberangkatkan jemaah.

Lebih lanjut Arfi menguraikan lima aspek pengecekan yang dilakukan tim.

Pertama laporan jumlah jamaah per PPIU. Kedua, pengecekan tiket keberangkatan dan kepulangan. Kemudian pengecekan paspor dan visa.

“Keempat soal atribut PPIU dan Potensi kasus keberangkatan jamaah umrah oleh Non PPIU,” terang Arfi.

Artinya setiap PPIU yang akan memberangkatkan jamaah, wajib memberikan laporan kepada Kemenag.

Sehingga tim bisa menindak ketika adanya pihak Non PPIU yang memberangkatkan jamaah.

“Saat  itu akan segera dilakukan penindakan,” tegasnya.

DILAKUKAN SEPANJANG TAHUN

Soal sampai kapan proses pengecekan ini dilakukan, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra memaparkan, proses pengawasan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sepanjang tahun.

Setiap hari ada shif bergantian  dari tiap petugas yang berjaga.

“Jika ada pelanggaran, maka tim pengawasan terpadu ini akan turun bersama untuk melakukan penanganan dan penyelesaian kasus, termasuk bagi Non PPIU yang memberangkatkan jemaah, akan dicatat dan ditindak tegas” lanjutnya.

Nah di saat musim operasional haji, posko pengawasan terpadu tetap beroperasi sebagai tempat pengawasan terpadu bagi jamaah haji khusus. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *