Perketat Masuk Makkah Selama Haji, Saudi Terapkan Denda Rp 38,5 Juta

Pemerintah Arab Saudi memperketat warga yang masuk Makkah selama musim haji tahun ini. Jika ada warga yang melanggar masuk makkah tanpa izin, maka akan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp 38.5 juta. Penerapan aturan ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Akibat pandemi virus corona, ibadah haji 2020 dilaksanakan dengan kapasitas terbatas. Sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri mengatakan, denda akan mulai berlaku pada 19 Juli sampai 2 Agustus. Denda akan naik dua kali lipat bagi warga yang melakukan pelanggaran ulang.

“Seorang sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada semua warga dan penduduk untuk menerima instruksi musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan mulai bertugas di semua jalan raya dan jalur menuju kota suci untuk mencegah pelanggaran dan mengawasi setiap upaya untuk memasuki wilayah tersebut selama periode tertentu,” jelas pernyataan tersebut yang dirilis Biro Pers Saudi (SPA), dilansir Alarabiya, Senin (13/7).

Baca juga  Ribuan Guru, Dosen dan Karyawan YPM Taman Sidoarjo Hadiri Halal Bihalal

Pihak berwenang mengonfirmasi mereka membatasi jumlah jemaah haji tahun ini sampai 10.000 sejalan dengan aturan keselamatan terkait pandemi Covid-19. Batas terakhir bagi jemaah non-Arab yang ingin melaksanakan ibadah haji ditetapkan sampai Jumat pekan ini. ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed