Pengadilan Arab Saudi batal menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 terdakwa pembunuhan wartawan veteran Saudi, Jamal Khashoggi. Kelima terdakwa itu hanya diberi hukuman 20 tahun penjara.
Dilansir dari AFP, Selasa (8/9/2020), delapan terdakwa yang tidak disebutkan namanya dijatuhi hukuman penjara antara 7 dan 20 tahun yang awalnya pihak pengadilan sempat menjatuhkan hukuman mati.
Pembatalan vonis ini dilakukan setelah putra Khashoggi ‘mengampuni’ para pembunuh pada bulan Mei lalu dan membuka jalan bagi hukuman yang lebih ringan.
“Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara selama 7-10 tahun,” Juru Bicara Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi.
Putusan itu pun memicu protes internasional dan menodai reputasi global Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Salah satu yang protes keras yakni tunangan korban, Hatice Cengiz yang menyebutkan putusan itu sebagai lelucon.
“Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sekali lagi membuat ejekan terhadap keadilan,” kata Cengiz melalui akun Twitternya.
Sementara itu Pelapor Khusus tentang eksekusi di luar hukum, ringkasan atau sewenang-wenang PBB, Agnes Callamard, juga mengecam keputusan itu. Menurutnya putusan itu sebagai sebuah parodi keadilan.
“Satu tindakan lagi hari ini dalam parodi keadilan ini. Putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral. Mereka datang pada akhir proses yang tidak adil atau transparan,” tulis Callamard di Twitter. Ym












