Komisi A DPRD Jatim meminta agar pihak satpol PP dan Satgas Hunter Covid-19 untuk terus meningkatkan kegiatan operasi malamnya ke tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) yang ada di Jatim. Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan klaster Covid-19 baru lagi.
“Setiap saya keliling di Surabaya maupun Sidoarjo, mulai dari jam 8 malam itu masyarakat sudah bergegas ke rumah masing-masing. Yang perlu ditekankan oleh Tim Satgas Covid-19 dan Satpol PP beserta tim kepolisian maupun Kodam V/Brawijaya itu butuh peningkatan operasi setiap malam,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah.
Menurut dia, sudah sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 15 wilayah di Jawa Timur. Sepanjang waktu PPKM, sebagian besar masyarakat bawah sudah mentaati Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tanggal 13 Januari 2021.
Di tengah patuhnya masyarakat, rupanya tidak berlaku pada tempat-tempat Rumah Hiburan Umum (RHU). Terbukti, tempat hiburan malam di Surabaya seperti Holywings Gold di Surabaya melanggarnya.
“Alhasil, sanksi berupa penyegelan pun diberikan karena tempat hiburan tersebut melanggar jam malam. Di mana, warga masyarakat sudah bergegas pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya, Selasa (19/1/2020).
Cak Dedi, sapaan akrab Hadi Dediansyah ini menegaskan, tempat-tempat hiburan yang kemarin sempat disidak terbukti melanggar protokol kesehatan. Terutama di tempat hiburan malam yang ada di Surabaya. ym
Cegah Cluster Covid-19, DPRD Jatim Dukung Razia Hiburan Malam










