Polres Mojokerto merilis hasil tangkapan Operasi Sikat Semeru 2022 pada periode tanggal 19-30 September 2022. Dalam Operasi Sikat Semeru, Polres Mojokerto berhasil mengungkap beberapa kasus, diantaranya Curat, Curas, Curanmor, Premanisme/pungli (Street Crime), Kepemilikan senjata api (Senpi)/Handak dan Pencurian.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Kamis (6/10/2022) siang mengatakan, dalam Operasi Sikat Semeru 2022, jajaran Sat Reskrim beserta Polsek jajaran telah berhasil mengamankan pelaku yang menjadi target operasi maupun non target operasi sebanyak 30 orang. Terdiri dari pelaku curas 1 orang, pelaku curat 17 orang, pelaku curanmor 5 orang, pelaku Pencurian 4 orang, premanisme 2 orang, dan penyalahgunaan senpi sebanyak 1 orang.
“Dalam waktu dua minggu, Satreskrim beserta seluruh Polsek Jajaran telah dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Dari beberapa ada tersangka ada yang residivis dalam kasus curanmor, bobol rumah kos dan rumah kosong, Petugas juga mengamankan pelaku curat dengan modus merusak kunci pintu mobil dengan kunci T dengan sasaran kendaraan yang diparkir pemilik saat ditinggal shalat jumat,” papar AKBP Apip Ginanjar kepada awak media di Mapolres Mojokerto, Kamis (6/10/2022).

Untuk ungkap kasus kepemilikan senjata api, AKBP Apip menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pelaku yang memang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sekitar 2 tahun untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan senjata api.
“Jadi pada saat mendapatkan informasi, bersama jajaran Reskrim, baik Polsek dan Polres saling bersinergi dan bekerjasama membuahkan hasil pada saat penggeledahan ditemukan senpi, ini juga bersama dengan beberapa obat-obat terlarang. Saat penggeledahan tersangka ingin melarikan diri sehingga terjatuh dari tembok sehingga kakinya terluka,” papar AKBP Apip Ginanjar.
Masih kata AKBP Apip, pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2022 mendapatkan hasil yang cukup signifikan juga berkat informasi dari masyarakat. AKBP Apip terus berusaha menciptakan kenyamanan dan keamanan serta situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Mojokerto
“Kita terus beriktiyar dan berdoa menciptakan wilayah hukum Polres Mojokerto ini lebih nyaman, lebih aman dan kondusif sehingga Harkantibmas terjalin dan terjaga seterusnya,” pungkasnya.

Sementara itu tersangka kepemilikan senjata api, NH, mengaku senjata api tersebut merupakan titipan dari seseorang temannya yang berasal dari Manado dengan jaminan uang sebesar Rp 500 ribu. Senjata api jenis Makarov tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah tas yang berada di rumahnya.
“Dapat dari teman dari Manado, Belum pernah (untuk) menakuti-nakuti, (Disimpan) kurang lebih dua bulan, ada amunisi tiga butir,” ujar NH.












