Penegakan Hukum Persaingan, KPPU Dorong Perubahan Perilaku

Setiap tahun KPPU menerima banyak laporan masyarakat dan tidak sedikit yang dilanjutkan sampai dengan tahap persidangan majelis. Dari sebagian besar perkara yang telah disidangkan KPPU, masih banyak pelaku usaha yang diputus bersalah dengan membayar denda karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

T Haris Munandar, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV di Surabaya menjelaskan, dalam proses penegakan hukum, KPPU juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sehingga sanksi denda bukan prioritas utama KPPU. “Fokus penegakan hukum persaingan yang diterapkan KPPU adalah perubahan perilaku, bukan semata-mata denda,” ungkap Haris.

Baca juga  tes

Salah satu proses penegakan hukum persaingan usaha dengan potensi pengajuan perubahan perilaku yang sedang ditangani KPPU adalah Perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (“UU 5/1999”) Dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”) yang mulai disidang tanggal 14 September 2023 di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta.

Sidang tersebut dipimpin Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut. Investigator Penuntut KPPU menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c.

Baca juga  Sekolah Islam Siap Tampilkan Bakat dan Seni Ribuan Siswa di Panggung Islamic Education Fair 2026

Dalam persidangan terungkap, KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995. Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi. Paska mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam persidangan, KOBE mengakui perilakunya yang ada didalam perjanjian distribusi bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999 dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan perilaku.

Baca juga  Ahli Vulkanologi ITS: Erupsi 7 Gunung Api Bersamaan Fenomena Dinamika Tektonik Regional

Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 26 September 2023. “Sikap keinginan perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh KOBE merupakan contoh positif bagi pelaku usaha yang ingin mematuhi ketentuan persaingan usaha yang berlaku,” tutup Haris. (Ra/Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *