Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara yakni nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam keterangan di website resmi DKPP.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance dengan menerima tawaran kemudian menggunakan moda transportasi helikopter untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan tidak melihat alasan lain dalam penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat selain urgensi waktu teradu I yang akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.
“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” kata Raka Sandi.
Raka Sandi mengatakan dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda, penggunaan helikopter dapat dibenarkan atau diperlukan.
Namun kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara dimaksud.
Dalih Parsadaan yang merasa tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan. Bg












