TikTok dan Meta Nonaktifkan Akun Anak, Komdigi Tunggu Komitmen Platform Threads

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Tiktok dan Meta telah menonaktifkan masing-masing sembilan juta dan 184 ribu akun milik anak di bawah 16 tahun.

Langkah itu sebagai upaya kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir, Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun anak di bawah 16 tahun dengan rincian 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Meta juga melakukan migrasi 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja (teen account).

Baca juga  Mahasiswa K3 Unusa Kembangkan Rambu Evakuasi Tsunami Berbasis Sensor

“Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Kamis (8/10/2026).

Menkomdigi juga melaporkan bahwa platform media sosial Threads milik Meta belum melaporkan penonaktifan akun atau langkah kepatuhan PP Tunas lainnya ke Kemkomdigi.

“Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” ujarnya.

Ia menyampaikan terdapat tujuh risiko yang diperhatikan pemerintah dalam menilai keamanan platform bagi anak, termasuk risiko kontak dengan orang lain, risiko konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Baca juga  Harga Mati, Unusa Perang Lawan Bullying

Persoalan yang masih ditemukan pada teen account adalah adanya fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

”Di antara yang kami temukan untuk teen accounts masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah,” ujarnya.

Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya melihat jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan oleh platform sebagai ukuran kepatuhan terhadap PP Tunas.

Menurutnya, penyesuaian fitur agar lebih aman bagi anak juga menjadi langkah penting yang harus dipenuhi oleh penyelenggara platform digital.

“Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak,” Pungka Meutya (ym)

Baca juga  Inovasi Mahasiswa UNAIR Ciptakan Paving Block dari Limbah Perikanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *