MUI Ajak Masyarakat Beli Produk yang Berlabel Halal

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan pentingnya peran dan kesadaran masyarakat dalam menyukseskan implementasi aturan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026.

Menurutnya, masyarakat selaku konsumen memegang kunci dan kekuatan utama untuk memastikan produk yang beredar di pasaran benar-benar terjamin kehalalannya.

Ulama kelahiran Madura pada 1 Juni 1975 ini mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mulai bertindak cerdas dan kritis saat membeli berbagai keperluan sehari-hari.

​”Bagi masyarakat, di mana pun nantinya ada bahan gunaan, ada bahan makanan minuman, dan bahkan obat-obatan yang tidak ada label halalnya, jangan dibeli. Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen, jadi konsumen harus cerdas,” ujar Kiai Cholil, katanya di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Baca juga  MUI Desak Pemerintah Batalkan Konser Andrea Bocelli yang Pro Israel

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menambahkan bahwa pilihan konsumen untuk hanya mengonsumsi dan menggunakan produk yang bersertifikat halal akan secara otomatis memaksa para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada. Pilihan kritis masyarakat ini dinilai menjadi instrumen kontrol sosial yang sangat efektif di lapangan, bahkan jauh lebih kuat daripada tindakan pengawasan fisik secara langsung.

Kiai Cholil menekankan bahwa pemenuhan produk halal merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi oleh negara melalui seperangkat regulasi yang jelas. Karena itu, pemerintah secara struktural diminta untuk benar-benar siap melayani dan memfasilitasi kebutuhan perlindungan halal bagi seluruh masyarakat.

Kesiapan tersebut melibatkan sinergi dari berbagai instansi penting, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menko Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga  Haedar Nashir Dorong Pemerataan Guru Besar di Kampus Muhammadiyah

Kiai Cholil mengingatkan bahwa sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban yang menyulitkan, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Apabila dikelola dengan tata cara yang baik dan mudah, label halal justru menjadi value added atau nilai tambah yang mampu mendongkrak daya saing, memperluas jangkauan pasar, serta memberikan rasa percaya diri bagi produsen.

Kiai Cholil mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri bersikap selektif dari sekarang tanpa harus menunggu hingga tenggat waktu aturan berlaku. Menjadi konsumen yang cerdas dengan menolak produk tanpa label halal adalah bentuk nyata dari perlindungan diri sekaligus dukungan terhadap terciptanya ekosistem halal yang aman dan terpercaya di Indonesia. (Ym)

Baca juga  Kerja Sama Pendidikan, Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Pertukaran Pendidik dan Skema Gelar Ganda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *