Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dilakukan pemeriksaan independen terhadap tindakan penggeledahan sejumlah penghuni pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa Komnas merespons serius peristiwa penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB dan melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta Satuan Brimob. Tindakan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
“Merespons kejadian tersebut, Komnas HAM meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan,” kata Anis pada Ahad (1/11/2026).
Komnas HAM juga meminta agar dilakukan audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Selain itu, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak-hak para penghuni pesantren yang terdampak. Pertama, mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustadzah yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Kedua, membuka garis polisi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an agar kegiatan belajar mengajar bagi para santriwati dapat kembali berlangsung secara normal,” ujar Anis.
Berikutnya, Komnas HAM mendorong evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Komnas HAM menegaskan tindakan penegakan hukum di lingkungan tersebut harus memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam pelaksanaannya, penggeledahan wajib melibatkan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama. Penggeledahan juga tidak boleh dilakukan pada waktu dini hari, yakni pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Selain itu, pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus dilibatkan sejak awal.
“Komnas HAM meminta dilakukan pemulihan psikologis atau trauma healing terhadap para penghuni pesantren yang terdampak peristiwa tersebut,” ujar Anis.
Pemulihan itu ditujukan kepada 12 santriwati, empat ustadzah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Anis mendorong pelaksanaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). (Ym)










