Mulai saat ini otoritas lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah naungan Kementerian Agama. Bukan lagi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Pengakuan ESMA
Disaat yang sama pula, LPPOM MUI malah diakui Lembaga Akreditasi di Timur Tengah, Emirate Authorty for Standardization and Metrology (ESMA) menjadi Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama di Indonesia.
Kepada majalahnurani.com, Direktur LPPOM MUI, Dr Lukmanul Hakim menyatakan, pengakuan dari ESMA menjadikan produk yang disertifikasi LPPOM MUI memiliki nilai tambah untuk dapat masuk ke negara Timur Tengah.
“Melalui pengakuan ESMA, akan ada kemudahan terhadap produk yang telah disertifikasi LPPOM MUI untuk diekspor ke negara-negara Timur Tengah dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI),” sambungnya.
Diketahui bahwa LPPOM MUI sebelumnya telah mendapatkan sertifikat akreditasi ISO 17065 : 2012 untuk kategori LSH pada Januari 2018 di Jakarta, yang diserahkan langsung Kepala BSN Bambang Prasetya kepada Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim.
Artinya di sertifikat SNI ISO/IEC 17065:2012 ini, LPPOM MUI dapat menjalankan lembaga sertifikasi sesuai standar dunia internasional.
Termasuk penerimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI ke negara-negara dengan acuan standar yang sama, contohnya Uni Emirat Arab (UEA).
“Secara resmi, pengakuan LPPOM MUI oleh ESMA bisa dilihat di situs resmi ESMA di link, http://halal.ae/OpenData/HalalCertificationBodieswithESMA,” tambahnya.
Pasar Ekspor
Dengan tercantumnya LPPOM MUI pada situs resmi ESMA, maka LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) di ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan sesuai dengan skema standar UEA.
LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan yakni RPH, dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 14 kategori berdasarkan standar UEA 2055:2-2016.
KAN selanjutnya akan melakukan pengawasan kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UEA dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi itu untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan.
Sementara Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi – BSN, Donny Purnomo memaparkan jika akreditasi standar ESMA diharapkan mampu mendorong para produsen bersertifikat halal Indonesia untuk memperluas pasar ke UEA, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
Berdasarkan kesepakatan antara KAN dan ESMA pada tanggal 23 Juli 2018, disebutkan, ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakreditasi oleh KAN berdasarkan persyaratan standar UEA.
LPPOM MUI sebagai Lembaga Sertifikasi Halal yang diakreditasi KAN telah memperoleh akreditasi dengan mengacu standar ESMA (UEA 2055-2).01/ Bagus











