Polres Mojokerto bertekad menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tekad itu dibuktikan dengan upaya pencegahan serta tindakan hukum untuk pelaku pengedar Narkotika. Terbaru, Polres Mojokerto meringkua sindikat Narkotika, pelakunya dua orang dengan barang bukti belasan ribu butir Pil Dobel L.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sebanyak 12.782 butir berhasil diamankan dari dua pelaku DN alias Diana, perempuan (43) asal Magersari Mojokerto, dan tersangka kedua S asal Pare Kediri.
“Kronologis penangkapan Jumat (18/11/2022) sekitar 08.30 wib dilakukan penangkapan DN di sebuah rumah di daerah Magersari. Dan didapati dari tersangka ini pil dobel L sebanyak 782 butir. Sehingga saat dikembangkan oleh Satreskrim Narkoba Polres Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap S pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah di daerah Magersari Kota Mojokerto, dan didapati pil dobel L sebanyak 12 ribu butir,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar dalam rilis di Mapolres Mojokerto, Selasa (29/11/2022).

Ditambahkan AKBP Apip, suami dari tersangka DN juga sedang berperkara hukum kasus narkotika.
“suami dari DN ini saat ini dalam proses hukum perkara Narkotika, jadi sama sama suami istri mengedarkan pil dobel L di wilayah Mojokerto, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan ini sudah berlangsung semenjak bulan Januari 2022,” ujar Kapolres Mojokerto.
Masih kata Kapolres Mojokerto, keuntungan yang didapat tersangka dalam setiap penjualan Pil Dobel L sebesar Rp 200 ribu per seribu butir. Sedangkan tersangka S sudah mengedarkan Pil Dobel L sejak April 2022.
“Jadi saling terkait, dan mencari keuntungan dari pil dobel L untuk kebutuhan ekonomi, Jualnya di wilayah kabupaten Mojokerto, memang sindikat ini sudah melakukan kegiatan ini cukup lama,” imbuh Kapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto menegaskan, jangan sampai narkoba ini merusak generasi bangsa. Oleh karena itu ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini salah satu tindakan kepolisian yang harus dilaksanakan.
“yaitu pemberantasan narkoba, baik pencegahan dan melaksanakan tindakan penegakan hukum untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKBP Apip Ginanjar.
Sementara itu DN saat ditanya awak media mengaku menjual barang haram itu secara paket. Satu paket berisi 10 butir pil dobel L dijual seharga Rp 25 ribu.
“Konsumen langsung (ke rumah) di wilayah Empunala Mojokerto. Kebanyakan pekerja pabrik dan pengamen,” Kata ibu tiga anak ini.
Sementara itu tersangka S mengaku barang haram itu dikirim dari Jambi. Ia bertransaksi sesuai pesanan dari orang lain.
“Barangnya dapat dari teman, dari Jambi,” ujarnya singkat.
Tersangka S sendiri diringkus Polres Mojokerto saat mengirim 12 ribu pil dobel L ke tersangka DN. Ym






