Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Belakangan Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi.
Aturan itu mengatur terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, dan melaksanakan Pasal 19 dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu (20/12).
Yusril mengatakan hingga kini perihal jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri belum diatur dalam tingkat Peraturan Pemerintah.
Ia mengaku Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menyetujui perihal penyusunan Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu, Yusril menyampaikan KemenPan-RB dan Kemensetneg juga telah menyiapkan draf rangangan Peraturan Pemerintah tersebut.
Yusril juga mengaku mencermati berbagai pendapat, masukan, hingga kritik dan saran perihal isu Perpol 10/2025 yang ramai diperbincangkan belakangan.
“Kalau Peraturan Kapolri tentu scoopnya terbatas, internal Polri tapi karena ini menyangkut K/L dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk peraturan pemerintah,” ucapnya. (Bg)












