Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat.
Hal itu disampaikan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” ujar Mellisa.
Menurut Mellisa, pembagian 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Faktor keterbatasan petugas, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, hingga cuaca ekstrem juga jadi alasan.
“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto,” katanya.
Mellisa juga menilai Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini. Pengujian sah atau tidaknya KMA pembagian kuota, kata dia, merupakan kewenangan PTUN.
“Selain itu, pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menyebut dakwaan jaksa berpusat pada dugaan fee percepatan dari jemaah ke PIHK. Padahal dana haji khusus berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.
“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta. Narasi penerimaan uang swasta seharusnya masuk rezim delik suap atau gratifikasi,” kata Mellisa.
Karena itu ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Mellisa juga memohon agar Yaqut dikeluarkan dari Rutan KPK Jakarta Timur setelah putusan sela dibacakan.
Sebelumnya, Yaqut didakwa bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham merugikan keuangan negara Rp622,09 miliar terkait kuota haji tambahan 2023-2024. (Ym)







