KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan.

Ia mengatakan hingga kini penggeledahan masih berlangsung.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” katanya.

Baca juga  KPK Geledah Dinas Lingkungan Hidup Klaten, Kasus Korupsi Bupati Hamenang

Terkait penggeledahan tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan belum merespons konfirmasi.

KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah operasi tangkap tangan pada Februari lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Beberapa tersangka telah divonis, sebagian masih berproses di pengadilan.

Baca juga  Menteri Yusril Temui Prabowo Bahas Redefinisi Korupsi, Dorong Revisi UU Tipikor Sesuai UNCAC

Belakangan, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, satu dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala KPP Kediri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *