Kota Mojokerto masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 mulai tanggal 5 – 18 Oktober 2021. Status tersebut menjadi atensi Polresta Mojokerto untuk meningkatkan pengawasan di lokasi kerawanan persebaran Covid-19 seperti di tempat wisata, tempat hiburan dan area publik lainnya yang belum ada izin.
Saat patroli Selasa (05/10) malam, dua tempat karaoke di Kota Mojokerto masih beroperasi di tengah PPKM level 3. Keduanya, Mojo Karaoke (MK) di Jalan Mojopahit dan Wates Karaoke (WK) di Jalan Mayjen Sungkono.
Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto mengatakan, dua tempat tersebut sudah beroperasi selama tiga hari terakhir. Pelayanan dibuka mulai pukul 11.00-20.00. Saat polisi ke lokasi sekitar pukul 19.30 wib, sekitar 20 pengunjung tengah membuka room.
“Tempat karaoke dalam kodisi buka dan sedang melakukan aktivitas,” ujarnya, Rabu (06/10).
Kedua tempat karaoke tersebut menjadi temuan petugas yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah. Pengelola berani membuka tempat usaha bermodal penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam, membenarkan jika Sat Samapta melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Sasarannya dengan patroli rutin di tempat hiburan jika ditemukan ada yang melanggar.
“Tentunya ini menjadi temuan. Sudah jelas dua tempat hiburan tersebut belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah karena masih level 3 namun masih nekat buka dan sudah pasang QR code dan himbauan taat prokes,” ucap IPDA MK Umam. Ym












