Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs terungkap dari adanya laporan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menerangkan dugaan penyadapan terjadi pada rentang 2025-2026, saat Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri Rabu (4/11).
Sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi, kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Asep menyebut pada Oktober 2026 tersangka memerintahkan menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan sebagai Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Jabatan Kapolri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap Asep.
Nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni eks Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara satu jenderal lain, Irjen Slamet Uliandi (SU), masih berstatus saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Bg










