Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah eks Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
“Tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” kata Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dikutip NU Online dari Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (4/11/2026).
Sementara ini, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP guna mengisi jabatan yang ditinggalkan Listyo. “Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara. Beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP yang ramai dikaitkan dengan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Ym)











