Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah buka suara soal penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar terkait kasus dugaan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Noor Achmad meminta Pemerintah Daerah mencabut izin usaha makanan non-halal yang terbukti meresahkan masyarakat.
“Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat,” tulis Noor Achmad dalam keterangan resmi, Senin (2/11).
Ia juga meminta Kementerian Agama menertibkan pesantren maupun rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional serta memastikan pembelajaran tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Noor Achmad mengimbau masyarakat di Jawa Tengah menyikapi kasus secara bijaksana.
“Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antar umat, antar warga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah,” katanya.
Terkait penggeledahan sejumlah pondok pesantren pada Senin (27/10) dini hari, MUI menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum agar diproses secara seimbang, cepat, transparan, dan prosedural.
Diketahui polisi menggeledah ponpes di Jenawi, Karanganyar dan Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta menyita senjata tajam, busur, anak panah, dan barang lain. Sebanyak 27 orang sempat diamankan sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka, keduanya mantan narapidana terorisme. Tersangka AS alias S ditangkap di Purbayan, Baki, pada Senin (19/10), sementara tersangka I masih buron dan masuk DPO.











