Dua Pelajar Asal Malang Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Ditangkap Polres Mojokerto

Dua pelajar asal Malang ditangkap petugas Kepolisian Polres Mojokerto. Pasalnya, keduanya terlibat penipuan jual beli motor yang tidak dibayar.

Identitas tersangka masing-masing SRS (15) pelajar kelas II SMA yang tinggal di Desa Sumberporong, kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan DA (16) pelajar kelas II SMK warga desa Ngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sementara korban bernama Dany Ardiansyah (18) pelajar yang tinggal di dusun Mendek, Kecamatan Kutogirang, kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati pada Sabtu (1/10/2022), peristiwa penipuan itu terjadi di rumah korban pada Jumat (30/9/2022) malam di dusun Mendek RT 012 RW 001 dusin Mendek, desa kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga  Kemarau Panjang, Gubernur Khofifah Salurkan Air Bersih di Sumenep, Buka Opsi Bangun Sumur Bor

“Kedua tersangka berangkat dari Lawang mengendarai motor Yamaha Aerox nopol N 4124 ECT menuju rumah tersangka yang baru kenal di Facebook dengan maksud membeli motor Tiger melalui COD seharga Rp 6 juta, namun tersangka tidak membawa uang,” ujar Ipda Tri Hidayati, Sabtu (1/10/2022).

Ditambahkan Ipda Tri Hidayati, dengan alsan mencoba motor tersangka SRS kemudian membawa lari motor. Sedangkan tersangka lainnya DA menunggu di tepi jalan sebelah utara dusun Mendek. Lantas korban merasa curiga karena motornya belum dibayar. Selanjutnya korban mengejar SRS dan berhasil menangkap SRS.

“Kemudian Tersangka SRS menghubungi DA untuk mendekat sehingga akhirnya kedua tersangka diamankan warga dan diserahkan ke petugas kepolisian. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Watukossk untuk dilakukan pemeriksaan medis,” pungkas Ipda Tri Hidayati. Ym

Baca juga  Hari Pangan Sedunia 2026, Khofifah Dorong Hilirisasi untuk Sejahterakan Petani Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *