Hukum Muslim Makan Jamuan Natal

Sebaiknya umat Islam menjauhi makanan dan minuman yang dihidangkan ketika diundang di perayaan Natal. Sebab, sifat makanan itu subhat, belum jelas kehalalannya.

Silaturahim itu sangat baik karena menjalin hubungan antar umat yang berbeda agamanya, asal tidak melanggar akidah. Seperti halnya dengan perayaan Natal, tak jarang umat Islam juga diundang untuk bersilaturahim. Selain itu, perayaan ini juga menghidangkan makanan dan minuman untuk tamunya. Tentu saja jika itu hidangan makanan yang sudah jadi, maka belum diketahui halal dan tidaknya.

“Jadi sifatnya subhat kalau makanan di perayaan Natal itu. Ada yang halal, ada yang haram. Ada yang terlihat halal, tapi sebenarnya memakai campuran bahan yang diharamkan,” tutur Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Osmenag Gunawan kepada majalahnurani.com (19/12/2017).

Non muslim kata Osmena, jelas tidak akan mengikuti ajaran Islam. Mau haram atau halal, yang penting bagi mereka disajikan untuk tamu Natal. Tidak ada syarata bahwa kalau mengundang umat Islam itu makanan dan minumannya harus halal.

“Tentu tidak mempersyaratkan  harus halal,” sambungnya.

Dia menyarankan, umat muslim harus berhati-hati. Yang namanya silaturahim boleh-boleh saja. Tapi jangan sampai kita melanggar akidah dengan memakan makanan yang ternyata haram. “Lalu bagaimana untuk memastikannya? Kan tidak bersertifikat halal,” ujar Osmena.

Dipaparkan Osmena, untuk memastikan hal itu, maka umat muslim perlu menanyakan langsung. “Maaf, apakah makanannya mengandung bahan babi?”

Menurut Osmena, lebih baik umat Muslim bertanya dulu, daripada langsung menolaknya. Dari pertanyaan itu, non muslim yang menjamunya juga akan memaklumi hal itu dan menjelaskan bahwa makanan yang diragukan itu halal atau haram.

“Kan pesta seperti itu juga ada babi guling. Jadi tanyakan saja dulu. Kalau masih ragu, ya tidak perlu di makan. Soal apakah hidangan itu tujuannya haram, yang penting harus jelas dulu ahal tidak bahannya,” tandas dia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, hukum memakan hidangan natal jika itu halal maka dibolehkan. Tapi jika bahannya haram, maka menjadi haram memakan hidangan natal. 

Nah, untuk memastikan halal atau haramnya suatu produk, memang harus dilakukan auditing terkait dari bahan-bahan yang digunakan. Baik dari bahan baku ataupun bahan penolongnya. “Seperti pada makanan olahan, eskrim, untuk bahan pengembangnya, ada unsur yang dibolehkan atau juga yang dilarang dalam syariat Islam,” ujar dia.

Memang yang paling mudah yakni melihat logo halal untuk memastikannya. Tapi bagamaina jika itu hidangan natal? Dijelaskannya,apabila suatu produk tidak ada sertifikasinya, maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan halal dan haram. Kemungkinan yang terjadi itu dalam ketentuan agama disebut subhat atau ketidakjelasan. Untuk menyikapi barang-barang yang subhat itu, Asrorun mengimbau agar masyarakat lebih baik menjauhinya saja. 

 

Baca juga  Ribuan Guru, Dosen dan Karyawan YPM Taman Sidoarjo Hadiri Halal Bihalal

“Artinya, apabila ada barang konsumtif yang tidak jelas kehalalannya, menggunakan bahan haram atau tidak, sesuai dengan petunjuk hukum Islam yang ada maka harus segera menjauhi sampai ada kejelasan halal atau hatam,” saran dia. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed