Tak Pakai Masker, Pengendara di Sidoarjo Didenda Rp 150 Ribu

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan soal akan menerapkan denda Rp 150 ribu bagi pengendara tak menggunakan masker.

PENDISIPLINAN

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan soal denda tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekda Provinsi Jatim. Dia mengaku Surabaya Raya membutuhkan kebersamaan dalam pendisiplinan.

Diuraikannya, denda tersebut akan diberlakukan baik kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Denda tersebut diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Baik mengendarai roda dua maupun roda empat,” kata Sumardji, Selasa (23/6/2020).

Salah satu sanksi yang juga tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sanksi tertulis maupun sangsi administrasi. Bagi mereka yang diketahui tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 150 ribu. Realisasi denda itu sedang disiapkan.

Baca juga  Ribuan Guru, Dosen dan Karyawan YPM Taman Sidoarjo Hadiri Halal Bihalal

SANKSI TEGAS

Menurutnya, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat. Hal itu dinilai penting mengingat jumlah positif virus Corona terus bertambah. Sehingga sangsi tegas perlu diberlakukan.

“Sebab kalau tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menyepelekan hal itu. Salah satunya masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150 ribu,” tegasnya.

Selama ini antara Sidoarjo dan Surabaya tampak berbeda dalam aturan. Di mana Sidoarjo sebenarnya menerapkan sangsi uang, sementara Surabaya belum menerapkan sangsi uang. 

“Makanya tim teknis nanti akan mencari formulasi yang tepat dan diharapkan hari ini sudah bisa dimulai penindakannya,” tandasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed